Aksi Mahasiswi Ini Ketahuan Warga mesum dengan sopir angkot
Nafsu birahi Pelaku sopir angkutan berinisial GN (22) dan pasangan wanitanya oknum mahasiswi salah satu kampus di Kota Langsa, SK (21), keduanya merupakan warga di daerah Pulau Tiga, Aceh Tamiang.
Regu piket WH yang mendapat laporan ini langsung beregerak ke lokasi.
sekitar pukul 02.30 WIB, petugas Wilayatul Hibah (WH) mendapat telepon dari warga Gampong Sidorjo, ada pasangan nonmuhrim menginap di salah satu rumah kos.
Warga dan petugas langsung mendobrak pintu kamar kos dan mendapati pasangan haram GN dan SK sedang tidur berduaan.
Warga yang sudah tersulut emosi semakin ramai datang ke lokasi.
Untuk menghindari amuk massa, tengah malam jelang pagi itu juga pasanan berlainan jenis itu yang diduga telah melakukan perbuatan zina diangkut dengan mobil patroli WH ke kantor Dinas Syari'at Islam Kota Langsa
mereka mengaku pacaran dan sudah berlangsung tiga tahun. Bahkan selama itu mereka sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri."Ketika digerebek tadi malam, mereka mengaku, pakaian sudah mereka lepaskan berniat berhubungan lagi, tapi tidak sempat dilakukan, karena keburu digerebek," kata dia.
Jika dalam pemeriksaan cukup barang bukti dan memenuhi unsur ikhtilat (mesum), mereka akan dilimpahkan ke penyidik Polres Langsa untuk diproses sesuai dengan Qanun Aceh yaitu Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Kalau terbukti melanggar pasal zina mereka dapat dihukum cambuk 100 kali cambuk, dan jika hanya melanggar pasal ikhtilat mareka dihukum 30 kali cambuk di depan umum," kata Ibrahim Latif